RSD_8575aDPRD Sumsel menggelar Rapat Paripurna Istimewa VII, dengan agenda pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Prov. Sumsel Pergantian Antar Waktu (PAW) pada hari Kamis 2 November 2015, Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Sumsel.

Rapat di Pimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel H.M Giri Ramanda N Kiemas SE,MM didampingi Wakil-Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel, Gubernur dan Wakil Gubernur Prov. Sumsel dan dihadiri oleh Anggota DPRD Prov. Sumsel, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Prov. Sumsel, Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama Prov. Sumsel, Sekretaris Daerah Prov. Sumsel, Para Asisten Sekda, Inspektur Prov. Sumsel, Sekretaris DPRD Prov. Sumsel, Kepala Instansi Vertikal, Kepala Biro, Kepala Badan, Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam sambutannya Giri menyampaikan bahwa, proses pemberhentian antara waktu dan penggantian antar waktu yang kita laksanakan pada hari ini, telah sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 42 tahun 2014 perubahan atas undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) pasal 239 ayat (1) menyatakan bahwa anggota DPRD berhenti antar waktu karena, meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan. Pemberhentian anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam pasal 239 ayat (1) di usulkan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Pimpinan DPRD.

Saudara H. Nasrun Madang, SH dari Partai Golongan Karya menggantikan Saudara Edward Djaya, SH berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 161.16-5587 tahun 2015 tanggal 13 Oktober 2015, Sdr. Meriadi, SH, M.Si dari Partai Bulan Bintang menggantikan Sdr. Wahab Nawasi, S.Sos, MM berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 161.16-5630 Tahun 2015 tanggal 19 Oktober 2015, dan Sdr. Agus Pianto, SH dari Partai Demokrat menggantikan Sdr. H. Muchendi Mahzareki, SE, berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 161.16-5632 tahun 2015 tanggal 19 Oktober 2015

Di akhir sambutannya, Giri menyampaikan terima kasih dan penghargaan sebesar besarnya kepada Sdr. Edward Jaya, SH, H. Muchendi Mahzareki, SE dan Sdr. H Wahab Nawawi S.Sos atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan

Previous Rapat Paripurna X DPRD Prov. Sumsel dengan Agenda, Penyampaian Penjelasan Gubernur terhadap Raperda APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2016

DPRD Provinsi Sumatera Selatan © 2024